ALUR RUJUKAN FKTP

Bagaimana sih alur rujukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) seperti pada UPT. Puskesmas Kandangsapi?
Mari simak 5 langkah berikut ini:
1. Pasien datang ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)
Pastikan pasien mebawa identitas pribadi berupa KTP untuk menunjukkan NIK
2. Pasien Datang ke Pelayanan Penunjang
Jika anda mendapatkan resep obat : Pasien dapat mengambil obat di apotek jejaring faskes terdaftar anda
Jika anda membutuhkan pemeriksaan laboratorum : Pasien dapat melakukan pemeriksaan di laboratorium jejaring faskes terdaftar anda
3. Rujukan FKRTL/RUMAH SAKIT
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka dokter di Puskesmas akan mengeluarkan rujukan untuk anda berlaku 90 hari kalender
4. Pasien datang ke FKRTL/RUMAH SAKIT
Pasien yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP dapat datang ke RS dengan melakukan pelayanan secara online melalui aplikasi mobile JKN
5. Rujuk Balik/Rujuk Lanjut
Program Rujuk Balik (PRB) : dengan kondisi stabil => dirujuk balik oleh dokter spesialis RS dan mengambil obat di Apotek PRB
Rujuk Lanjut : dengan kondiri tidak membaik => dokter RS akan merujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi

About Admin Dinkes

Jl. Cakraningrat No 02, Kota Pasuruan

Check Also

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 01 JULI 2023 -31 DESEMBER 2023